Pujo Rahayu– Desa Pujo Rahayu baru-baru ini melaksanakan sertifikasi Dana Desa tahap pertama untuk tahun 2024 di Kantor Desa. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Dwi Ningsih, S.E., Bhabinkamtibmas (Babin) Polsek Pujo Rahayu, serta tim auditor independen.
Sertifikasi Dana Desa tahap pertama ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan penggunaan dana desa berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas. Proses sertifikasi mencakup audit laporan keuangan, penilaian pencapaian program-program desa, serta verifikasi dokumen pendukung yang relevan.
Kepala Desa Dwi Ningsih, S.E., menyampaikan pentingnya proses sertifikasi dalam menjaga integritas pengelolaan dana desa. “Sertifikasi ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap dana yang diterima dan dikeluarkan digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjalankan pengelolaan dana desa dengan transparan dan akuntabel,” ujar Dwi Ningsih.
Tim auditor independen melakukan pengecekan mendetail terhadap penggunaan dana desa dan laporan yang disampaikan oleh pihak desa. Bhabin yang turut hadir juga memberikan dukungan terhadap proses ini dan menekankan perlunya keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa.
“Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan tepat dan efektif. Kami mendukung penuh upaya desa dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa,” kata Babin.
Sertifikasi ini juga dilengkapi dengan sesi diskusi antara tim auditor, Kepala Desa, dan perangkat desa. Sesi ini bertujuan untuk membahas temuan awal, memberikan klarifikasi, serta merumuskan rekomendasi perbaikan jika diperlukan.
Dengan pelaksanaan sertifikasi Dana Desa tahap pertama ini, Desa Pujo Rahayu menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Diharapkan, proses ini akan membawa dampak positif bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat di masa depan.